[Wednesday, March 23, 2005]
Maal Praktik
Bulan bulan belakangan makin mencuat kepermukaan keluhan maal praktik kedokteran. Hal ini di mungkin kan karena pasien makin sadar akan hak nya buat mendapatkan pelayanan kesehatan yang , sehingga lebih berani mengunggkapkan ketidak puasan, atau memang jumlah kasus maal praktek itu sendiri makin meningkat.
Sebagai penyedia pelayanan jasa praktik kedokteran memiliki kekhasan sendiri, karena disini pelayanan g diberikan tidak selalu harus sesuai dengan keinginan konsumen (dalam hal ini pasien). Pasien tidak bisa sepenuhnya dianggap konsumen seperti konsumen jasa lainnya ada .
Penentuan apakah satu kasus maal praktik kedokteran tidak lah mudah, karena ini menyangkut masalah tekhnis dengan pertimbangan yang cukup rumit, kadang kadang tindakan diambil bak memakan buah simalakama yang harus dilakukan dalam waktu yang singkat jika tidak akan lebih membahayakan pasien. Kerena itulah tidak mudah menganalisa apakah itu maal praktik atau memang itu adalah perjalanan dari penyakit itu sendiri atau itu adalah kemungkinan terburuk dari sebuah pilihan yang tak mudah.
Belakangan mencuat kasus kasus yang dilaporkan sebagai maal praktik, dan di ulas secara habis habisan oleh kebanyakan orang orang yang diluar medis yang nota bene tak memahami secara detail, sehingga ulasan begitu bombastis yang menyudutkan si penyelengara pelayanan kesehatan. Sayangnya pihak pihak yang memahani ini tak begitu proaktif melakukan pembelaan
Maal praktik itu memang ada tapi tidak semua hasil terapi yang tampak gagal atau tak sesuai harapan pasien adalah maal praktik.
Dalam hal ini komunikasi antara dokter dan pasien sangat di perlukan, dan jkemungkinan tewrburuk dari suatu tindakan harus dijelaskan secara gamblang, serta perlu juga pembenahana standar kemampuan pelayanan.
Sebagai penyedia pelayanan jasa praktik kedokteran memiliki kekhasan sendiri, karena disini pelayanan g diberikan tidak selalu harus sesuai dengan keinginan konsumen (dalam hal ini pasien). Pasien tidak bisa sepenuhnya dianggap konsumen seperti konsumen jasa lainnya ada .
Penentuan apakah satu kasus maal praktik kedokteran tidak lah mudah, karena ini menyangkut masalah tekhnis dengan pertimbangan yang cukup rumit, kadang kadang tindakan diambil bak memakan buah simalakama yang harus dilakukan dalam waktu yang singkat jika tidak akan lebih membahayakan pasien. Kerena itulah tidak mudah menganalisa apakah itu maal praktik atau memang itu adalah perjalanan dari penyakit itu sendiri atau itu adalah kemungkinan terburuk dari sebuah pilihan yang tak mudah.
Belakangan mencuat kasus kasus yang dilaporkan sebagai maal praktik, dan di ulas secara habis habisan oleh kebanyakan orang orang yang diluar medis yang nota bene tak memahami secara detail, sehingga ulasan begitu bombastis yang menyudutkan si penyelengara pelayanan kesehatan. Sayangnya pihak pihak yang memahani ini tak begitu proaktif melakukan pembelaan
Maal praktik itu memang ada tapi tidak semua hasil terapi yang tampak gagal atau tak sesuai harapan pasien adalah maal praktik.
Ada kecendrungan di masyarakat berkembang bahwa mengendapnya laporan lapraran maal praktik menjadi layu sebelum berkembang karena organisasi profesi dalam hal ini Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) cendrung lebih memihak dokter karena majelis etik anggota para dokter juga. Pendapat ini juga tidak adil karena untuk menimbang bahwa ini adalah maal praktik cukup rumit dan kadang susah di pahami oleh orang orang diluar dunia medis.
Dalam hal ini komunikasi antara dokter dan pasien sangat di perlukan, dan jkemungkinan tewrburuk dari suatu tindakan harus dijelaskan secara gamblang, serta perlu juga pembenahana standar kemampuan pelayanan.
<< Home