[Sunday, April 10, 2005]
Euthanasia..... mati enak?
Euthanasia berasal dari istilah latin yang berarti secara harfiah adalah “mati enak” saat ini istilah ini digunakan untuk pengakhiran kehidupan yang dilakukan dengan sengaja oleh petugas medis dan pengakhiran kehidupan ini harus legal secara hukum. Yang jelas euthanasia bukan mati bunuh diri atau mati akibat overdosis norkoba misalnya. Dan dinamakan pembunuhan apa bila aspek legal tak terpenuhi walau si pasie bisa mati dengan tersenyum.
Euthanasia bukan berkutat pada meninggal secara nyaman ( walau kita tidak tahu orang yang mati ini menikmati atau tidak karena belum ada keluhan pasien) lebih jauh dari itu harus meliputi azas legal. Jika secara medis pasien telah dikatakan terminal dan tidak ada lagi upaya medis yang bisa menyembuhkan atau mengurangi rasa sakit dokter tidak bisa memberikan pilihan apakah ini pasien dipertahankan hidup atau tidak,Dalam hal ini perlu pengesahan dari pihak yang berwenang, lalu siapakah yang berhak menentukan kematian?
Euthanasia sendiri masih menjadi kontroversi karena ini tidak hanya menyangkut prosedur medis semata ada aspek lain yang perlu jadi pertimbangan, seperti agama, moral dan hukum. Kebanyakan negara masih melarang euthanasia apalagi tokoh agama sangat menentang keras, seperti juga hal nya aborsi.
Kematian somatis (kematian klinis) disini orang sudah dikatakan mati dimana semua fungsi hidup tubuh (pernafasan, sirkulasi dll) telah nihil sama sekali dan di lihat secara klinis, Beberapa saat setelah kematian somatis akan terjadi kematiaan organ oragan tubuh dan masing masing organ akan mati dalam waktu yang berbeda ini disebut mati seluler. Sebelum terjadi kematian seluler masih bisa dilakukan tranplantasi organ.
Dari segi saraf kematian di bedakan atas dua yaitu kematian sereberal yaitu kematian kedua belahan otak kecuali batang otak dan otak kecil, pada kematian ini beberapa fungsi vital tubuh seperti pernafasan dan sirkulasi darah masih ada pasien dapat bertahan walau tak ada interaksi lagi dengan lingkungan. Kematian otak (batang otak) dimana semua fungsi otak sudah tidak ada lagi dan orang telah dapat dikatakan mati.
Permasalahan akan timbul adalah jika terjadi kematian serebral atau keadaan penyakit yang teramat parah dan secara medis prognosis (perkiraan perjalanan penyakit) sudah dinyatakan terminal, lalu siapakah yang berhak menjatuhkan vonis orang tersebut mati. Apakah si calon mati ini,atau keluarga? Dalam hal ini dokter tidak boleh ikut campur dalam pengambilan keputusan karena akan menyalahi sumpah Hipocrates.
Euthanasia dikembalikan lagi pada nilai nilai yang dianut dan norma norma yang berlaku. Boleh tidak eutanasia disaat ujung waktu bukan lagi wenang dokter
Euthanasia bukan berkutat pada meninggal secara nyaman ( walau kita tidak tahu orang yang mati ini menikmati atau tidak karena belum ada keluhan pasien) lebih jauh dari itu harus meliputi azas legal. Jika secara medis pasien telah dikatakan terminal dan tidak ada lagi upaya medis yang bisa menyembuhkan atau mengurangi rasa sakit dokter tidak bisa memberikan pilihan apakah ini pasien dipertahankan hidup atau tidak,Dalam hal ini perlu pengesahan dari pihak yang berwenang, lalu siapakah yang berhak menentukan kematian?
Euthanasia sendiri masih menjadi kontroversi karena ini tidak hanya menyangkut prosedur medis semata ada aspek lain yang perlu jadi pertimbangan, seperti agama, moral dan hukum. Kebanyakan negara masih melarang euthanasia apalagi tokoh agama sangat menentang keras, seperti juga hal nya aborsi.
Kematian sendiri dalam medis dikenal beberapa macam dan tahap
Kematian somatis (kematian klinis) disini orang sudah dikatakan mati dimana semua fungsi hidup tubuh (pernafasan, sirkulasi dll) telah nihil sama sekali dan di lihat secara klinis, Beberapa saat setelah kematian somatis akan terjadi kematiaan organ oragan tubuh dan masing masing organ akan mati dalam waktu yang berbeda ini disebut mati seluler. Sebelum terjadi kematian seluler masih bisa dilakukan tranplantasi organ.
Dari segi saraf kematian di bedakan atas dua yaitu kematian sereberal yaitu kematian kedua belahan otak kecuali batang otak dan otak kecil, pada kematian ini beberapa fungsi vital tubuh seperti pernafasan dan sirkulasi darah masih ada pasien dapat bertahan walau tak ada interaksi lagi dengan lingkungan. Kematian otak (batang otak) dimana semua fungsi otak sudah tidak ada lagi dan orang telah dapat dikatakan mati.
Permasalahan akan timbul adalah jika terjadi kematian serebral atau keadaan penyakit yang teramat parah dan secara medis prognosis (perkiraan perjalanan penyakit) sudah dinyatakan terminal, lalu siapakah yang berhak menjatuhkan vonis orang tersebut mati. Apakah si calon mati ini,atau keluarga? Dalam hal ini dokter tidak boleh ikut campur dalam pengambilan keputusan karena akan menyalahi sumpah Hipocrates.
Euthanasia dikembalikan lagi pada nilai nilai yang dianut dan norma norma yang berlaku. Boleh tidak eutanasia disaat ujung waktu bukan lagi wenang dokter
<< Home